PRE WEDDING - RIEF PHOTOGRAPHY
Kenangan asmara anda menjadi tak terlupakan, abadikan momen moment (pre wedding) anda hanya bersama RIEF PHOTOGRAPHY. Karena RIEF PHOTOGRAPHY akan membuai anda dengan hasil paduan foto artistik dengan dibalut olahan digital yang selalu meng hasilkan foto yang sesuai dengan yang anda inginkan.
fotografer jogja - fotografer prewedding - fotografer wedding - fotografer pernikahan - prewedding jogja
MUI memberikan fatwa haram pada foto pre wedding, bagaimana cara kita menyikapinya. Sama seperti fatwa fatwa yang lainnya dari MUI, reaksi dari masyarakat akan beragam, ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan kupikir yang menolak akan jauh lebih besar daripada yang menerima. Mengapa demikian?
Banyak sebabnya, salah satunya adalah kenyataan bahwa MUI tidak lagi memiliki kekuatan di dalam masyarakat yang semakin kritis ini, bukan berarti MUI bodoh, hanya saja di dunia yang sekuler ini, akal pikiran adalah dewa untuk sebagian besar masyarakat, keadaan untuk turut patuh pada pimpinan tanpa banyak syarat adalah hampir tidak ada lagi.
Kasarnya sih aku hanya ingin bilang, agama sudah semakin jauh dari masyarakat atau lebih tepatnya lagi masyarakat sudah jauh dari agama, terutama dalam kalangan masyarakat yang memiliki keberanian untuk bicara, agama hanya ada bila di anggap menguntungkan/memberi untung material pada masyarakat.
Ingat kasus haramnya bunga bank? Berapa banyak dari kita yang mengikuti fatwa ini, atau fatwa haram DVD bajakan adalah haram? Wuih aku pun sendiri masih saja rajin membeli bajakan ini dengan argumentasi, turut andil dalam peperangan melawan penjajahan kapitalis barat dan yahudi (a beautiful lie, such a perfet denial – Panda’s quote). Dosa adalah Dosa.
Lalu bagaimana dengan foto pre wedding, dan status haramnya, menurutku yang menjadi masalah disini adalah isi dari foto tersebut yang mengakibatkan hukumya menjadi haram. Foto adalah foto sama seperti keyakinan di dunia persilatan bahwa pedang adalah pedang, tidak ada pedang yang baik atau pedang yang jahat, semua tergantung pada penggunanya, si pemegang pedanglah yang membuat pedang itu mejadi jahat atau baik. Sama halnya dengan foto pre wedding, selama konten/isi foto tersebut tidak melanggar syariat agama, maka foto tersebut adalah boleh hukumnya, aku yakin MUI tidak akan melarang (bisa jadi aku salah, saudara Epen lebih tahu) apabila dalam foto pre wedding itu, ditampilkan adegan shalat berjamaah atau mengaji.
Teringat akan masalah hukum pacaran, yang sekali lagi aku yakin bahwa isi dari pacaran itulah yang mengakibatkannya menjadi haram, tidak ada yang melarang (aku yakin) bila pacaran di isi dalam bentuk kegiatan saling belajar di jamaah yang besar, mendengarkan pengajian atau ceramah kerohanian, walau tentunya pacaran seperti itu bukan lagi bisa disebut pacaran.
Lalu teringat pula akan adegan pernikahan di dalam film film Hollywood ketika kedua mempelai telah mengucapkan I Do lalu sang pendeta berkata you may kiss the bride. Bukankah itu juga sebuah symbol bahwa sebelum pintu pernikahan, you are not allowed to kiss your girl/boyfriend/fiancée.
Anyway, aku serahkan masalah hukum syariat pada pihak yang lebih berwenang dalam mengaturnya, wuih untung sudah menikah, padahal pre weddingku ada acara foto di dalam kolam renang segala, dengan baju lengkap tentunya.
Lalu bagaimana dengan reaksi masyarakat yang ramai menolak fatwa ini. Aku hanya teringat pada satu hadis bahwa akan selalu ada sebagian kecil dari manusia yang selalu mengajak kepada kebenaran. Wah berarti sebagian besar masyarakat berada dalam jalan yang belum benar. Aku tahu posisiku dimana, let it be my secret.
Berikut petikan dari berita di detiknews.com.
Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.
"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya.
Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar